Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Gugatan ke MK, 2 Kepala Desa Pertanyakan Kepastian Hukum Dana Desa

Kompas.com - 07/07/2020, 15:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang bernama Triono dan Suyanto mempertanyakan kepastian hukum dana desa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut keduanya, sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 berlaku, Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa tak lagi berlaku.

Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020 meniadakan Pasal 72 Ayat (2) tersebut.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Jember Ditetapkan sebagai Tersangka

Akibatnya, menurut pemohon, dana desa tak lagi ada. Adapun Pasal 72 Ayat 2 mengatur soal pendapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN.

 

Hal ini disampaikan pemohon dalam uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/6/2020).

"Ketika Pasal 28 ini berlaku, maka menurut pemohon dana desa yang diatur dalam Pasal 72 Ayat (2) UU 6 Tahun 2014 menjadi tidak berlaku. Kenapa? Karena pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28," kata Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari siaran langsung YouTube MK RI, Selasa.

Pemohon mengaku pernah berdialog langsung dengan Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan berlakunya UU 2/2020.

Saat itu, menurut pemohon, Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang.

Namun, ketika ditanya dampak berlakunya Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020, Wamendes tidak bisa memastikan.

Para pemohon juga mengaku pernah mendapat video pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menyatakan bahwa pada tahun 2021 dana desa akan tetap dianggarkan.

Sementara itu, sebagian pihak lain menyebut bahwa dana desa tidak hilang, tetapi dialihkan ke bantuan langsung tunai (BLT).

Hal-hal tersebutlah yang dinilai pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kebijakan dana desa.

"Di satu sisi ada yang mengatakan bahwa dana desa itu tidak mungkin berlaku karena legalitasnya sudah tidak ada, Pasal 72 Ayat (2)-nya sudah dihapus, tapi di sisi yang lain ini dianggarkan," ujar Soleh.

"Maka ada 2 pemahaman yang menurut saya di sini kita butuh ada kepastian hukum. Hanya MK yang bisa menafsirkan apakah dana desa ini nantinya masih ada atau tidak," kata dia.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Dua Tahun, Kades di Probolinggo Ditahan

Terlepas dari hal itu, pemohon menganggap bahwa keberadaan dana desa sangat penting.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com