Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 Persen Kuota Haji 2020 untuk Ekspatriat di Saudi, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 07/07/2020, 13:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa haji 1441 Hijriah/2020 Masehi tetap digelar dengan jemaah yang sangat terbatas, yakni untuk penduduk Saudi dan warga asing yang tinggal di Saudi (ekspatriat).

Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali mengatakan, berdasar keputusan pemerintah Saudi, kuota haji tahun ini 30 persen untuk penduduk Saudi dan 70 persen untuk ekspatriat yang sudah berada di Saudi.

"Sudah ada update informasi. Kuota haji tahun ini sebanyak 30 persen untuk penduduk Saudi dan 70 persen lainnya untuk warga asing atau ekspatriat yang saat ini tinggal di Saudi," kata Endang melalui keterangan tertulis resmi yang dilansir Kompas.com, Selasa (7/6/2020).

Baca juga: Menag: Ada 1.030 Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji, 955 Sudah Direalisasikan

Bersamaan dengan itu, Saudi sekaligus menerbitkan ketentuan soal kriteria pemilihan calon jemaah haji.

Bagi ekspatriat yang tinggal di Saudi, termasuk yang berasal dari Indonesia, kuota haji diprioritaskan untuk mereka yang tidak mengidap atau menderita penyakit menahun.

Diutamakan pula yang memiliki sertifikat tes PCR dengan keterangan negatif Covid-19, belum pernah beribadah haji dan berisia 20 hingga 50 tahun.

Endang mengatakan bahwa jemaah yang akan berangkat haji itu harus melakukan karantina sebagaimana yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sebelum melaksanakan manasik.

Baca juga: Kepala BPKH Usul Jemaah Haji Gagal Berangkat Dapat Uang Kompensasi

"Bagi ekspatriat yang telah memenuhi standar yang disebutkan tadi, dapat mendaftar melalui aplikasi Kementerian Haji dan Umrah, yaitu localhaj.haj.gov.sa," ujar dia.

Endang menambahkan, proses pendaftaran haji tahun ini dibuka selama lima hari, yakni pada 6 hingga 10 Juli 2020.

Pemilihan calon jemaah haji akan dilakukan secara elektronik. Calon jemaah yang sudah terdaftar dan sesuai ketentuan persyaratan akan diminta melakukan penyelesaian dokumen dalam waktu yang ditentukan.

Sebelumnya diberitakan, Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah, Endang Jumali menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menggelar pelaksanaan ibadah haji tahun ini dengan sangat terbatas.

Baca juga: Arab Saudi Batasi Ibadah Haji, Begini Protokolnya

Ibadah haji 2020 hanya diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga asing yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun jumlahnya sangat dibatasi.

Menurut Endang, keputusan itu disampaikan melalui rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

"Maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," kata Endang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: DPR Gelar Rapat dengan Menag, Evaluasi Keputusan Pembatalan Haji 2020

Kementerian Agama RI juga telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com