Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Ada 1.030 Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji, 955 Sudah Direalisasikan

Kompas.com - 07/07/2020, 12:07 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, hingga Selasa (7/7/2020), ada 1.030 calon jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji 1441 H/2020 M.

Pendaftaran permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu telah dibuka Kemenag sejak 3 Juni.

"Seperti mekanisme pengembalian setoran Bipih, sampai dengan saat ini sudah 1.030 yang mengajukan," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dilaporkan sebanyak 995 pengajuan telah diproses dan direalisasikan.

Baca juga: Aturan Haji Terbaru, Dilarang Menyentuh Kakbah

Pengembalian setoran pelunasan biaya haji dilakukan BPKH setelah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.

"Sudah direalisasi 955," lanjut Fachrul.

Ia pun menyatakan, Kemenag berusaha sebaik mungkin memenuhi hak-hak jemaah.

Menurut Fachrul, pengembalian setoran pelunasan haji dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan. Hal itu, kata Fachrul, lebih cepat dari ketentuan yang diatur dalam keputusan Menag.

Baca juga: Soal Setoran Biaya Haji 2020, BPKH: Mengendap Dapat Manfaat, Ditarik Akan Dikembalikan

"Kami mengatakan pengembalian setoran Bipih itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu lima, enam, atau tujuh hari sudah selesai," ucapnya.

Bersamaan dengan itu, dia mengatakan, Kemenag terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020.

Fachrul menyebutkan, Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi keputusan Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Beliau (Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi) menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jemaah haji tahun ini," tutur Fachrul.

Baca juga: DPR Gelar Rapat dengan Menag, Evaluasi Keputusan Pembatalan Haji 2020

Ia pun mengatakan telah menanyakan kepada Pemerintah Arab Saudi tentang kuota khusus bagi WNI di Arab Saudi mengikuti ibadah haji.

Menurut Fachrul, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan secara resmi soal kuota bagi WNA.

Namun, dikatakan bahwa 70 persen dari total 10.000 jemaah akan diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk WNA.

"Mereka mengatakan belum ada keputusan tentang itu, tapi kami sepakat 70 persen dari 10.000 itu akan kami berikan kepada ekspatriat dan bagaimana mekanismenya sedang kami rumuskan. Pada saat itu beliau sampaikan demikian," ujar Fachrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com