Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Tambahan Pilkada Tahap 2 dan 3 Diharapkan Cair Agustus dan Oktober

Kompas.com - 07/07/2020, 10:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap anggaran tambahan Pilkada 2020 dapat dicairkan dalam tiga tahap.

Setelah tahap pertama cair akhir Juni kemarin, diharapkan pencairan tahap kedua terealisasi Agustus mendatang, dan pencairan tahap ketiga terealisasi bulan Oktober.

"Dulu kan KPU sudah mengusulkan (pencairan) dalam tiga tahapan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

"Tahap kedua diharapkan dapat terealisasi bulan Agustus, kemudian tahap ketiga diharapkan dapat terealisasi bulan Oktober," lanjutnya.

Baca juga: KPU Tak Ingin Pemungutan Suara Elektronik pada Pilkada 2020

Raka menerangkan bahwa pencairan anggaran tambahan tahap pertama terealisasi pada 26 Juni.

Kementerian Keuangan mendistribusikan Rp 941 miliar ke tiap-tiap KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.

Menurut Raka, pihaknya ingin anggaran tambahan dicairkan secara bertahap karena kebutuhan Pilkada juga bertahap. Sehingga, kebutuhannya tidak hanya dalam satu waktu.

"Kebutuhannya juga bertahap sehingga tidak terlalu singkat waktunya untuk pemenuhan terhadap jumlah yang sedemikian besarnya," ujar dia.

Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

Raka menambahkan, anggaran tambahan bakal digunakan untuk pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Adapun pengadaan barang dan jasa itu langsung dilakukan oleh KPU penyelenggara Pilkada.

"Pengadaan APD (alat pelindung diri) dan kelengkapan yang berkaitan dengan protokol kesehatan itu ada di KPU Provinsi dan kabupaten/kota. Jadi KPU RI lebih kepada penyiapan regulasi, supervisi," kata Raka.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.

Sebelum Covid-19 menjadi pandemi, KPU bersama pemerintah daerah di 270 wilayah telah menyepakati besaran anggaran Pilkada 2020 sebanyak Rp 9,9 triliun. Dana ini di luar anggaran Bawaslu.

Dalam rapat tersebut, Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran Rp 1,02 triliun.

Baca juga: Kemesraan Gerindra dan PDI-P Gempur Hegemoni PKS di Pilkada Depok 2020

Sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com