Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Aktivitas Masyarakat Tak Dibatasi, tetapi Ingat Protokol Kesehatan

Kompas.com - 06/07/2020, 21:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Ekonomi Kreatif dan Ketenagakerjaan Kemenko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) Aris Darmansyah Edisaputra mengatakan, pemerintah tidak membatasi masyarakat melakukan aktivitas selama masa normal baru (new normal).

Namun, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas.

Pemerintah tidak membatasi, silahkan masyarakat untuk melakukan aktivitasnya, tetapi, tetap mematuhi protokol-protokol kesehatan,” ujar Aris dalam talkshow daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (6/7/2020). 

Baca juga: Euforia New Normal, Bupati Banyumas: Kita Harus Ngerem

Menurut dia, pemerintah melalui Kemenko PMK yang membawahi tujuh kementerian dan 14 lembaga telah mengeluarkan beberapa kebijakan.

Tujuannya sebagai pedoman masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan

Selain itu, kebijakan disusun dengan mempertimbangkan empat kondisi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Keempat kondisi itu yakni pertama, masyarakat yang tidak terpengaruh secara ekonomi sehingga memilih tetap membatasi aktivitas di luar rumah karena semua kebutuhannya sudah terpenuhi.

Kedua, ada masyarakat yang terpengaruh secara ekonomi sehingga memilih bekerja dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Contohnya adalah pekerja formal dan pegawai kementerian lembaga.

“Karena di kementerian lembaga sudah pasti di institusinya sudah ada aturan-aturan yang terkait dengan protokol kesehatan ini,” kata Aris.

Baca juga: Pakar Sebut Warga DKI Jakarta Belum Siap Masuki Era New Normal, Ini Alasannya

Ketiga, masyarakat yang terdampak secara ekonomi sehingga kehilangan sumber pendapatan dan memaksanya keluar serta beradaptasi agar memperoleh sumber pendapatannya kembali.

Keempat, masyarakat yang terdampak dan kehilangan sumber pendapatannya tetapi belum mampu untuk beradaptasi.

Aris mengatakan, keempat kondisi ini tetap perlu mendapatkan sosialisasi maksimal perihal kebiasaan normal baru dan protokol kesehatan.

Namun, pelaksanaan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru menurutnya memliki tantangan yang tidak mudah, di antaranya kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan yang masih rendah.

Baca juga: Apa Saja Syarat Naik Pesawat ke Jakarta Saat New Normal?

Selain itu, kebiasaan masyarakat dalam bersosialisasi secara dekat, ketidakpahaman tentang bahaya virus yang tidak kasat mata, serta munculnya berbagai pendapat melalui media sosial yang kurang mendukung upaya pencegahan.

“Mengenai hal ini, masih ada beberapa masyarakat yang menganggap enteng terkait kepatuhan ini,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com