Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jala PRT: Pekerja Rumah Tangga Soko Guru Ekonomi yang Luput Perhatian

Kompas.com - 05/07/2020, 19:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan, selama ini pekerja rumah tangga (PRT) merupakan bagian dari soko guru perekonomian lokal nasional dan global tetapi luput dari perhatian.

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan pihaknya mendorong DPR segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) jelang rapat paripurna DPR pada 13 Juli 2020 nanti.

"PRT ini sebagai bagian dari soko guru perekonomian lokal nasional dan global, bekerja di belakang layar yang membuat aktivitas publik ini bisa berjalan," ujar Lita dalam konferensi pers RUU PPRT Jelang Rapat Paripurna DPR 2020 secara daring, Minggu (5/7/2020).

Baca juga: Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinilai Jadi Sejarah Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi

"Namun selama ini, faktanya PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja panjang, beban kerja, tidak ada kejelasan istirahat, libur mingguan dan cuti, serta jaminan sosial bahkan larangan untuk bersosialisasi berorganisasi," lanjut Lita.

Situasi itulah, katanya, yang mencerminkan selama ini PRT tidak menjadi bagian dari pembangunan.

Mereka belum diakui dan mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Padahal tanpa PRT, kata dia, mulai dari Presiden, menteri, anggota DPR, hingga siapa pun tidak akan bisa produktif dan bekerja maksimal menggerakkan roda perekonomian.

Ia mengatakan, dalam 3 tahun terakhir, yakni dari tahun 2018 sampai April 2020, terdapat 1.458 kasus kekerasan terhadap PRT dalam berbagai bentuk.

Mulai dari fisik, psikis, ekonomi, seksual dan pelecehan.

"Kasus-kasus ini bisa dilaporkan ketika kami melakukan pendampingan di lapangan. Sementara selama ini jutaan PRT kan ada di belakang pintu mereka terbatas aksesnya untuk bisa melapor agar dapat akses bantuan," kata dia.

Ditambah lagi ada survei jaminan sosial tahun 2019 yang menyebutkan, 4.296 PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan harus membayarnya sendiri dari upah yang rendah.

Selain itu, mereka juga tidak diakui sebagai pekerja sehingga tidak mendapat Jamsostek.

"Dengan adanya undang-undang ini, makanya kami berharap ada perubahan besar, perubahan situasi menuju perlindungan, penghapusan diskriminasi, kekerasan terhadap profesi PRT," kata dia.

Adapun RUU PPRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT, Rabu (1/7/2020).

RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 16 tahun.

RUU tersebut diajukan pada tahun 2004 dan sudah beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com