Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Orang dengan Penyakit Tak Menular Rentan Terinfeksi Covid-19

Kompas.com - 04/07/2020, 13:00 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Cut Putri Arianie mengatakan, pengidap penyakit tidak menular akan lebih berpotensi terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Menurut Putri, kondisi tersebut juga dialami negara lainnya yang tengah mengalami pandemi Covid-19, seperti Italia dan Amerika Serikat.

"Memang orang-orang kelompok penyakit tidak menular ini adalah orang yang rentan terinfeksi (Covid-19)," kata Putri dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Baca juga: Tertular dari Ibu, Satu Keluarga Dinyatakan Positif Covid-19 di Riau

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Eka Ginanjar mengamini pernyataan Putri.

Eka juga mengatakan, pengidap penyakit tidak menular akan menderita Covid-19 lebih lama dibanding orang tanpa penyakit tidak menular.

"Jadi ada dua hal yang mudah tertular dan kalau tertular akan menjadi lebih berat dibandingkan dengan orang yang tidak punya penyakit tidak menular," ujarnya.

Baca juga: Kematian akibat Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara, Sebagian Besar karena Komorbid

Eka pun menjelaskan alasan orang dengan penyakit tidak menular, salah satunya hipertensi, akan lebih mudah terjangkit Covid-19.

Ia mengatakan semua itu disebabkan pembuluh darah penderita hipertensi tidak lagi dalam kondisi baik dan kekebalan tubuh juga semakin menurun.

"Kekuatan mukosa lapisan-lapisan tubuhnya itu sudah tidak terlalu bagus lagi, jadi mudah tertular," ucap Eka.

Baca juga: Gugus Tugas Minta Pegawai yang Memiliki Komorbid Tak Bekerja di Kantor

Sebelumnya, Kepala Divisi Tropik Infeksi Departemen Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto Soroy Lardo mengatakan, masa penyembuhan pasien Covid-19 bervariasi.

Namun, menurut dia, masa penyembuhan pasien Covid-19 yang disertai komorbid atau penyakit penyerta akan lebih lama.

"Jadi kalau pasien itu dengan komorbid, tentu akan lama, ya, jadi bisa perawatan itu dua sampai tiga minggu," kata Soroy dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

"Tapi kalau tanpa komorbid itu biasanya kita evaluasi itu sampai dua minggu," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com