JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati meminta seluruh kementerian dan lembaga yang dengan terkait perlindungan anak memberi imbauan pada orang tua untuk mencegah keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi.
Hal tersebut ia katakan setelah melakukan rapat koordinasi secara virtual dengan kementerian dan lembaga terkait pencegahan anak dalam aksi demonstrasi, Jumat (3/7/2020).
"Kepada orang tua, sekolah, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan keterlibatan anak di dalam aksi demonstrasi," kata Rita.
"Berpartisipasi di dalam politik tidak sama dengan berdemonstrasi," lanjut dia.
Baca juga: Kementerian PPPA Sesalkan 40 Anak Terlibat dalam Demo RUU HIP
Selain itu, Rita juga mengimbau kementerian seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk melakukan serangkaian pencegahan agar tidak ada lagi anak yang ikut demonstrasi.
Sebelumnya, KPAI mengimbau penyelenggara Apel Siaga Ganyang Komunis untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi yang rencananya digelar pada 5 Juli 2020 itu.
"Panitia penyelenggara harus memastikan melakukan upaya-upaya pencegahan secara serius agar anak-anak tidak dilibatkan," kata Komisioner KPAI Jasra Putra setelah rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya secara virtual, Jumat (3/7/2020).
Jasra juga mengingatkan, ada baiknya anak-anak tidak ikut serta dalam aksi mengingat situasi pademi virus corona yang belum mereda.
Baca juga: Kemen PPPA Desak Polisi Usut Keterlibatan Anak pada Demo RUU HIP di Depan DPR
Menurut dia, hak untuk hidup anak pada masa pademi virus corona ini harus terus dilindungi.
"Penghormatan terhadap hak anak seperti hak hidup, tumbuh kembang, hak kesehatan anak serta hak berpartisipasi anak menjadi tanggungjawab bersama," ujar dia.
Selain itu, Jasra mengimbau para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya.
Di samping itu, ia mengimbau orangtua melapor apabila ada pihak yang secara sah terbukti merekrut, memperalat, menghasut, melakukan kekerasan dan menjadikan anak sebagai korban tindak pidana.
"Harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Jasra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.