JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik bos KasKus Andrew Darwis, Jack Boyd Lapian mendatangi Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan.
"Hari ini JBL mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan, Kamis (2/7/2020).
Awi menjelaskan, hingga Kamis (2/7/2020) sore, Jack Lapian masih dalam pemeriksaan petugas.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Titi Sumawijaya Empel tak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sakit.
"Tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pendiri Kaskus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Penetapan Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2020.
“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Selasa (30/6/2020).
Sebelumnya, Andrew melaporkan keduanya pada laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019.
Awi menuturkan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Dilaporkan Kasus Pemalsuan, Pendiri Kaskus Rugi karena Klien Jadi Ragu Berbisnis
“Penyidik telah melakukan pemeriksan saksi-saksi sebanyak 14 orang, saksi ahli bahasa 1 orang, dan saksi ahli hukum pidana 1 orang,” tuturnya.
Titi dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman pada Pasal 310 adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Sementara, ancaman pidana pada Pasal 311 KUHP adalah penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Jack dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.