Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudahan Berusaha di Indonesia Dinilai Masih Rendah

Kompas.com - 02/07/2020, 16:30 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, kemudahan dalam berusaha di Indonesia masih rendah.

Oleh sebab itu, dibutuhkan reformasi struktural dalam langkah kebijakan pemerintah.

"Daya saing dan kemudahan berusaha Indonesia masih rendah. Proses reformasi struktural sebenarnya bukan atau baru berlangsung saat ini," kata Robert dalam diskusi bertajuk Administrasi Pemerintahan dalam RUU Cipta Kerja, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: KPPOD Kritik Ketentuan Pengalihan Kewenangan Daerah ke Pusat di RUU Cipta Kerja

Robert mengatakan, sejak 2015 pemerintah telah berupaya mereformasi kebijakan terkait kemudahan berusaha. Tercatat, pemerintah telah menerbitkan 16 paket kebijakan ekonomi.

Kemudian, diikuti penerbitan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha dan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik (Online Single Submission).

"Inilah inisiatif-inisiatif yang merupakan reformasi struktural, reformasi yang ingin melakukan perubahan struktur ekonomi kita, agar lebih meluaskan para pihak yang terlibat sekaligus juga mengubah struktur perekonomian kita yang lebih inklusif, mendorong pertumbuhan yang berkualitas" ungkap Robert.

Baca juga: KPPOD: RUU Cipta Kerja Memperumit Tumpang Tindih Regulasi Lahan

Kendati demikian, Robert memandang implementasi paket kebijakan itu tidak sepenuhnya efektif.

Menurut dia, setelah lima tahun berjalan, implementasi sistem pelayanan perizinan terintegrasi berbasis elektronik tidak sesuai harapan.

Padahal, sistem tersebut dibuat agar proses perizinan berusaha menjadi lebih cepat, murah dan sederhana.

Baca juga: Jokowi Minta Pengusaha Kecil Juga Diberi Akses Kemudahan Berusaha

Kemudian, Robert menyoroti persoalan regulasi yang justru menyulitkan pengusaha.

Ia menyebut ada sekitar 19.000 regulasi di tingkat kementrian/lembaga, 4.000 regulasi dalam bentuk undang-undang, PP dan Perpres, serta 15.000 regulasi di tingkat pemerintah daerah.

"Kita butuh pembenahan di hulu, deregulasi guna menjamin kepastian dan kemudahan berusaha," kata Robert.

"Semakin banyak regulasi, semakin banyak urusan yang diatur," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com