Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal RUU HIP Jadi PIP, Ahmad Basarah: BPIP Perlu Legal Standing

Kompas.com - 02/07/2020, 11:16 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sheila Respati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi pembicaraan hangat beberapa hari terakhir. RUU yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejak April lalu tersebut memicu tanggapan politikus dan pemangku kepentingan.

Selain itu, RUU ini juga menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat. Alasannya, dalam RUU tersebut tidak tercantum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Perkembangan isu seputar RUU HIP pun menjadi luas dan tak terkendali.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menilai kontroversi draf RUU HIP disebabkan pasal-pasal di dalam RUU yang menafsir sila-sila Pancasila menjadi sebuah norma.

Padahal, lanjut Basarah, haluan ideologi yang bersifat filosofis lebih tepat dibahas di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga: Anggota Komisi II Minta BPIP Bikin Film Animasi seperti Upin Ipin untuk Sosialiasi Pancasila

“Kalau sebuah Undang-undang, jadi harus hal-hal yang sifatnya teknis, apalagi Pancasila sebagai falsafah kita bernegara, dia (Pancasila) kan pembentuk norma,” terang politikus PartaiDemokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut di Studio KompasTV, Senin (29/6/2020).

Kembali ke RUU PIP untuk penguatan BPIP

Oleh sebab itu, menanggapi kontroversi RUU HIP, Basarah mengatakan perlunya RUU tersebut untuk kembali ke nomenklatur awalnya yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

Menurutnya, saat awal diumumkan oleh ketua DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 pada 17 Desember 2019, nama RUU ini masih mencantumkan kata “pembinaan”.

Namun, tambah Basarah, kata ‘ pembinaan’ itu hilang pada rapat ketiga. Selanjutnya, kata ‘pembinaan’ berubah menjadi ‘haluan’ ideologi Pancasila, hingga akhirnya menjadi rancangan draf.

Baca juga: Kepala BPIP: Tuhan memberikan alat yang namanya Pancasila

“Kekeliruan ini kami perbaiki, tetapi jangan mengubah substansi dan kebutuhan hukum yang diperlukan bangsa ini atas lahirnya undang-undang untuk memayungi tugas pembinaan ideologi Pancasila,” ujarnya.

Selama ini, tugas dan fungsi (tupoksi) pembinaan ideologi Pancasila diberikan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan tersebut baru memiliki payung hukum berupa peraturan presiden (perpres).

Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Selanjutnya, perpres tersebut diganti sebagai penguatan pembinaan ideologi Pancasila. Atas dasar itulah, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Baca juga: Gandeng BPIP, Kemendes Sebut Daya Tahan Indonesia Berada di Desa

Terkait kembalinya dari RUU HIP menjadi RUU PIP itu, Basarah juga menginginkan perubahan tersebut bukan semata-mata ganti judul. Ia mengatakan, antara nomenklatur dan batang tubuh harus selaras.

“Jangan nomenklatur undang-undangnya bicara tentang pembinaan, tapi kemudian substansi muatan atau kekuatan hukumnya bicara tentang haluan ideologi,” tegasnya.

Menurutnya, tidak mungkin sebuah pembentuk norma (Pancasila) legalitasnya diatur oleh norma yang dibentuk, apalagi setingkat undang-undang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com