Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Saran PSHK Usai Jokowi Marahi Menterinya...

Kompas.com - 02/07/2020, 11:12 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M Nur Sholikin mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu segera memperbaiki secara menyeluruh manajemen tata kelola peraturan perundang-undangan.

Menurut Nur, penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan menteri-menteri Presiden Jokowi banyak terhambat regulasi, sehingga menjadi lambat.

"Kemarahan beberapa waktu lalu menegaskan kembali adanya kegentingan yang memaksa untuk segera memperbaiki secara menyeluruh manajemen tata kelola peraturan perundang-undangan," kata Nur dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Ia mengatakan, ada empat langkah prioritas yang mesti segera dilakukan Kepala Negara.

Baca juga: Jokowi Marah Dana Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen, Bagaimana Dana Infrastruktur?

Pertama, membentuk sistem monitoring dan evaluasi untuk mengidentifikasi regulasi yang bermasalah.

"Fungsi monitoring dan evaluasi ini telah diatur dalam UU No 15/2019 tentang Perubahan Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, aturan teknis di pemerintah belum ada," ujar Nur.

Kedua, merumuskan alur kerja di dalam struktur kabinet untuk merespons cepat penyelesaian setiap kendala regulasi.

"Tak jarang pembiaran regulasi bermasalah ini diakibatkan oleh ego sektoral di antara kementerian," tutur dia.

Ketiga, memperbaiki proses harmonisasi regulasi di internal kementerian agar tahapan harmonisasi berjalan dengan cepat.

Keempat, mengintegrasikan fungsi-fungsi terkait tata kelola peraturan perundang-undangani, baik pusat maupun daerah, yang tersebar di sejumlah kementerian, misalnya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Jokowi Marah, Peringatan Keras untuk Para Menteri, dan Pesan di Balik Kejengkelannya...

"Integrasi fungsi ini dilakukan melalui pembentukan badan khusus regulasi sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam debat calon presiden. Lembaga ini yang diharapkan dapat menjadi pemegang kendali tata kelola peraturan perundagn-undangan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden," ucap Nur.

Perbaikan tata kelola peraturan perundangan-undangan ini jadi keniscayaan apabila pemerintah mau menangani krisis secara cepat dan tepat.

Menurut Nur, tanpa pembenahan regulasi, penanganan Covid-19 saat ini akan terus menghadapi hambatan.

"Dalam penanganan krisis yang membutuhka respons yang sangat cepat dan akurat. Tanpa pembenahan mendasar maka rendahnya kualitas sistem peraturan perundang-undangan akan terus menjadi hambatan utama bagi pemerintah," kata Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com