Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Stimulus Listrik Gratis Hanya Sementara

Kompas.com - 01/07/2020, 14:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan, pemberian stimulus dengan menggratiskan biaya listrik di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah hanya untuk sementara.

"Bantuan ini sifatnya sementara, mudah-mudahan tidak lama dan tidak akan menjadi permanen," ujar Rida dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Adapun bantuan listrik gratis tersebut diperuntukan bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50 persen untuk 900 VA.

Baca juga: Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp dan Situs Web PLN

Bantuan listrik gratis tersebut diberikan selama enam bulan yang terhitung sejak April hingga September 2020.

Rida mengatakan, bantuan listrik kepada golongan pelanggan 450 VA disalurkan untuk 24 juta pelanggan.

Sementara itu, golongan pelanggan 900 VA yang menerima bantuan sebanyak 7,3 juta orang. 

"Mudah-mudahan bantuan ini bisa dirasakan oleh saudara-saudara kita, kemudian kehidupan mereka agak sedikit membantu," kata Rida. 

Pemerintah juga memberikan stimulus kepada pelanggan dari sektor bisnis dan industri dengan daya 450 VA.

"Ini sudah kita lakukan sejak April dan kita lakukan melalui PLN yang selama ini juga telah memberikan subsidi," ujar dia.

Baca juga: Pelanggan PLN 900 VA dan 1.300 VA Bisa Dapat Diskon Listrik, Berikut Syarat dan Caranya

Rida juga menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini tidak mengambil keputusan untuk menaikan tarif listrik hingga akhir tahun.

"Kalaupun ada apa-apa, misalnya ada kenaikan tagihan listrik bulanan itu semata-mata karena ada kenaikan pemakaian," kata dia. 

Klaim token gratis 

Untuk pelanggan listrik rumah tangga 450 VA pascabayar, biaya langsung digratiskan oleh pemerintah sejak April hingga Juni.

Sementara itu, untuk pelanggan pra-bayar dapat memperoleh dengan cara mengirimkan nomor ID pelanggan ke nomor WhatsApp 0812-2123-123

Bisa juga melalui situs web www. pln.co.id. Dengan ID itu, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Baca juga: PLN Pastikan Dana Pelanggan Listrik Prabayar yang Sudah Beli Token Tak Hilang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com