Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT Ke-74 Bhayangkara, Kontras Soroti Penempatan Polisi di Jabatan Sipil

Kompas.com - 01/07/2020, 08:12 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti penempatan anggota Polri aktif di sejumlah institusi.

Hal itu menjadi salah satu hal yang disoroti Kontras dalam laporan terkait peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada setiap 1 Juli.

“Pada laporan tahun ini, kami memberi perhatian khusus pada fenomena penempatan anggota Polri aktif pada berbagai jabatan sipil di berbagai instansi,” kata Kepala Biro Riset Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: ASN hingga TNI-Polri Terindikasi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bagaimana Penghasilannya?

Menurut Rivanlee, skema penugasan para anggota Polri di luar institusi kepolisian tidak memiliki parameter dan batasan yang jelas.

Rivanlee menuturkan, hal itu dapat membuat anggota kepolisian memiliki wewenang yang terlalu besar.

Selain itu, penugasan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Yakni perihal konflik kepentingan dan netralitas dalam menjalankan fungsi-fungsinya baik sebagai polisi maupun pejabat pada organisasi di luar struktur kepolisian,” tuturnya.

Kontras pun meminta Polri tak memanfaatkan celah hukum yang ada agar amanat reformasi terkait pemisahan sektor sipil dan keamanan terus dilakukan.

“Polri wajib melanjutkan amanat reformasi sektor keamanan mengenai pemisahan antara sektor sipil dan sektor keamanan dengan tidak menggunakan celah-celah hukum untuk melakukan penempatan anggota aktifnya di berbagai jabatan sipil,” ucap dia.

Salah satu aturan yang menjadi acuan Polri terkait penempatan tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi.

Baca juga: HUT Bhayangkara Ke-74, Jokowi Jadi Inspektur Upacara secara Virtual

Pasal 5 aturan tersebut menyebutkan, anggota Polri dapat ditugaskan di:

a. MPR, DPR, dan DPD,

b. Kementerian/lembaga/badan/komisi,

c. Organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,

d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),

e. Instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com