Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemen PPPA Desak Polisi Usut Keterlibatan Anak pada Demo RUU HIP di Depan DPR

Kompas.com - 30/06/2020, 09:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak kepolisian mengusut pihak yang mengajak anak-anak ikut aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Rabu (24/6/2020).

"Kami meminta agar polisi dapat menindak tegas dan menyelidiki pihak yang mengajak dan mempergunakan anak untuk melakukan aksi unjuk rasa," ujar Staf Khusus Menteri PPPA Bidang Anak Ulfah Mawardi dikutip dari siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Ulfah mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keterlibatan 40 orang anak dalam aksi unjuk rasa terlait penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tersebut.

Baca juga: Kemen PPPA: Anak-anak Masih Jadi Target Pasar Narkoba

Apalagi, anak-anak yang diketahui berasal dari Tangerang dan Kalideres tersebut mendapatkan informasi ajakan unjuk rasa melalui media sosial.

Mereka bahkan tidak tahu siapa koordinator yang mengajak mereka.

Hal itulah yang membuat pihaknya meminta kepolisian menindak tegas kasus tersebut.

"Kami juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengamankan anak-anak tersebut ke halaman Mapolres Jakarta Barat. Kami berterimakasih karena anak-anak mendapatkan perlakuan layak, diberikan makan siang, dan diantar pulang," kata dia.

Menurut Ulfah, mengajak anak ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, "Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual".

Bahkan dalam Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, "Setiap orang dilarang merekrut dan memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa".

Dalam Pasal 87 UU tersebut, setiap orang yang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa akan dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: 2 Kelompok Massa dari FPI dan PDI-P Gelar Unjuk Rasa di Alun-alun Purwokerto

Selain itu, Ulfah juga mengimbau kepada orangtua, guru, dan orang dewasa yang ada di sekitar anak untuk mengawasi dan mengedukasi mereka.

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kata dia, tempat teraman bagi anak adalah di rumah bersama keluarga.

Diketahui, aksi unjuk rasa menolak RUU HIP dilakukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Dalam menjalankan aksinya, mereka sempat diterima beraudiensi dengan pimpinan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com