Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Terdakwa Kasus Makar di Balikpapan Jauh Lebih Rendah daripada Tuntutan, Jaksa Agung Diminta Evaluasi

Kompas.com - 29/06/2020, 16:40 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengkritik penuntutan Kejaksaan Negeri Balikpapan terhadap kasus dugaan makar pengibaran bendera Bintang Kejora oleh warga Papua di Balikpapan.

Sebab, vonis majelis hakim kemudian jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

"Ini tuntutan sangat tinggi, tapi kenyataannya putusannya jauh dari tuntutan," ujar Taufik dalam kerja bersama Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan evaluasi terhadap tuntutan jaksa tersebut.

Baca juga: Vonis 7 Tapol Papua atas Kasus Makar yang Dinilai sebagai Shock Therapy...

Taufik mengatakan, banyak aspek yang semestinya diperhatikan dalam melakukan penuntutan, khususnya terkait kasus makar akibat pengibaran bendera ini.

Taufik menyebutkan ada aspek kultural dan sosiologis yang harus dipertimbangkan.

"Pendekatan di luar hukum penting," tutur Taufik.

"Ke depan kalau ada kasus serupa, soal pengibaran bendera, kebebasan berekspresi, dulu pemikiran Gus Dur (Abdurrahman Wahid) soal pengibaran bendera bisa menjadi rujukan," imbuhnya.

Baca juga: 7 Tapol Divonis Makar, Imparsial: Pemerintah Sedang Merasa Terancam

Menanggapai hal tersebut, Jaksa Agung akan mengevaluasi metode penuntutan kejaksaan dalam kasus dugaan makar pengibaran bendera Bintang Kejora oleh warga Papua itu.

Ia mengatakan, kejaksaan memang memiliki standar tinggi untuk penuntutan kasus-kasus makar.

Namun, Burhanuddin mengatakan, putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal itu akan menjadi pertimbangan dan evaluasi kejaksan terhadap penggunaan metode dalam menentukan tuntutan kasus makar.

"Putusan yang di Balikpapan akan jadi evaluasi buat kami," ujarnya.

Baca juga: Pejabat Kemenkumham Sebut Penegak Hukum Kadang Tafsirkan Sendiri Pasal Makar

Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sudah memvonis empat dari tujuh terdakwa warga Papua yang terlibat kerusuhan, Rabu (17/6/2020).

Secara bergantian hakim memutus satu per satu empat dari tujuh warga Papua tersebut. Sidang pertama, majelis hakim memvonis terdakwa Irwanus Urobmabin penjara 10 bulan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com