Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Mereka yang Baru Tiba dari Luar Negeri

Kompas.com - 29/06/2020, 12:29 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga memperbarui persyaratan untuk masyarakat yang baru datang dari luar negeri ke Tanah Air.

Persyaratan itu diperbarui dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Tentang persyaratan kedatangan luar negeri pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tidak berbeda dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.

"Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian salah satu kutipan dari surat edaran tersebut.

Baca juga: Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 Diperlonggar 14 Hari, Berlaku PCR dan Rapid Test

Surat edaran itu dikeluarkan pada 26 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Dalam surat edaran tertulis beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah masyarakat diwajibkan untuk tes di laboratorium polymerase chain reaction (PCR) pada saat ketibaan.

Namun, pemeriksaan itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak dapat menujukkan hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR, masyarakat wajib menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Akan tetapi, mereka bisa juga memanfaatkan akomodasi karantina seperti hotel atau penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Diperlonggar, Ini Syarat Terbaru bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan Dalam Negeri

Berikut persyaratan lengkap bagi masyarakat yang baru dari tiba luar negeri sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020:

a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:

1. Setiap Individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.

Baca juga: Jokowi Minta Tenaga Medis dari Pusat Bantu Daerah Tangani Covid-19

2. Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan keluar negeri dikecualikan pada PLBN (pos lintas batas negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melalukan rapid test dengan menujukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.

b. Selama waktu tunggu pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah, atau

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telpon selular.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com