Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakaran Bendera PDI-P, Polisi Periksa Lebih dari Lima Orang Saksi

Kompas.com - 29/06/2020, 12:16 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah meminta keterangan terhadap lebih dari lima orang saksi terkait peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan.

Pembakaran bendera PDI-P itu terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2020).

"Ada lebih dari lima orang sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Soal Peristiwa Pembakaran Bendera PDI-P, Polri Janji Profesional

Namun, Argo tak merinci siapa atau dari dari pihak mana orang yang telah dimintai keterangan tersebut.

Sejauh ini, menurut dia, polisi telah menerima sejumlah laporan terkait peristiwa tersebut.

Laporan yang dilakukan di luar DKI Jakarta selaku locus delicti atau lokasi kejadian, akan dikumpulkan untuk diselidiki Polda Metro Jaya.

Selain keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli. Namun, tak disebutkan saksi ahli di bidang apa yang dimaksud.

Polisi, kata Argo, berjanji akan profesional untuk menyelidiki kasus ini.

"Kami sifatnya masih penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," ucapnya.

"Tentunya dari hasil penyelidikan akan digelarkan dari keterangan saksi maupun pelapor, barang bukti, apakah kejadian tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Argo.

Baca juga: Anggota Fraksi PDI-P Menduga Ada Aktor Intelektual Pembakaran Bendera Partai, Minta Kapolri Mengusutnya

Diberitakan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020), melaporkan ke Polda Metro Jaya aksi pembakaran bendera partai itu oleh sejumlah orang pada Rabu lalu.

Dalam laporan ke Polda Metro Jaya itu, pihak pelapor adalah pengacara PDI-P, Ronny Berty Talapessy, sementara pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.

"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI-Perjuangan," kata Ronny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pengrusakan terhadap barang dan atau Penghasutan untuk Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan Partai Politik.

Baca juga: Soal Pembakaran Bendera Partai, PDI-P Singgung Peristiwa Kudatuli 1996

Peristiwa pembakaran bendera itu menjadi perhatian serius Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com