JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke negara penempatan.
Ia mengatakan, pemerintah Indonesia sudah memberlakukan relaksasi bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, hal serupa semestinya diberlakukan bagi pekerja migran Indonesia.
"Jadi kebijakan relaksasi ke dalam harus disertai dengan relaksasi ke luar," kata Benny Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Baca juga: Diperkirakan 50.114 Pekerja Migran Bakal Pulang ke Indonesia
Ia mengungkapkan, saat ini ada 43.000 pekerja migran Indonesia yang siap diberangkatkan tetapi tertahan karena adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 51 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka sudah mengantongi visa, lulus uji kompetensi, dan siap diberangkatkan.
Benny menilai, pemberangkatan para pekerja migran akan mengurangi beban ekonomi karena dampak pandemi Covid-19.
"Namun harus dengan syarat negara penempatan tak lagi memberlakukan lockdown. Negara penempatan menerima masuknya tenaga kerja asing," ujar Benny.
"Negara yang sudah siap terima antara lain Taiwan, Hongkong, Korea Selata, dan Jepang. Kalau kita berangkatkan 43.000 pekerja migran, sumbangan devisa yang telah masuk kurang lebih Rp 5,7 triliun," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.