Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketatnya Protokol Kesehatan Saat Shalat Jumat di Turki dan Singapura

Kompas.com - 27/06/2020, 19:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti halnya di Indonesia, umat muslim di berbagai negara yang terdampak Covid-19 juga mengalami pembatasan dalam beribadah. Salah satunya saat menjalankan ibadah shalat Jumat berjamaah di masjid.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, ibadah shalat Jumat terakhir di negara tersebut dilaksanakan pada 12 Maret 2020. Setelah itu, shalat Jumat ditiadakan hingga 29 mei 2020.

Otoritas setempat mengizinkan kembali shalat Jumat dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Mengintip Cara Turki Menangani Wabah Virus Corona...

"Shalat Jumat (terakhir) itu tanggal 12 Maret 2020 dan kemudian baru tanggal 29 Mei dibuka. Dalam pelaksanaannya memang sepenuhnya berbeda dengan saat sebelum pandemi," ujar Iqbal saat mengisi talkshow daring yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (27/6/2020).

"Yang pertama, tentu saja kita harus pakai masker. Kemudian setiap orang yang datang harus membawa sajadahnya masing-masing, kemudian ada pengaturan jarak pada saat berada di masjid," lanjutnya.

Iqbal menuturkan, pelaksanaan shalat Jumat di Turki hanya diperbolehkan di halaman masjid saja.

Namun, hal ini hanya bersifat sementara karena negara tersebut sedang mengalami musim panas.

Namun ketika musim dingin tiba, tidak dimungkinkan untuk salat di luar ruangan, mengingat cuaca tidak mendukung.

Baca juga: Dubes Indonesia: Masyarakat Turki Selalu Patuh Kebijakan Pemerintah Terkait Covid-19

"Tapi mungkin ini hanya sementara, Turki nanti kan sudah mulai dingin, akhir September. Jadi, kita belum mendengar informasi mengenai prtokol shalat Jumat untuk musim dingin," tutur Iqbal.

Ia pun menjelaskan penerapan protokol kesehatan saat shalat Jumat di Turki sangat ketat. Misalnya, durasi khotbah maksimal lima menit.

Setiap masjid saat pelaksanaan shalat Jumat dijaga oleh polisi yang akan menegur masyarakat jika masih berkumpul usai shalat.

Polisi juga memberikan denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Mendagri Turki Mundur Buntut Kepanikan Saat Lockdown, Erdogan Menolak

"Dipersilahkan untuk langsung kembali dan kalau mau shalat sunnah, silahkan dilakukan di tempat masing-masing. Mereka yang tidak sesuai dengan protokol juga kena denda sekitar 1.200 Lira Turki, hampir 200-an dolar AS," ucap Iqbal.

Tak jauh berbeda dengan Turki, negara terdampak Covid-19 lain, seperti Singapura pun melakukan hal yang sama.

Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Singapura Didik Eko Pujianto mengungkapkan, shalat Jumat yang sempat ditiadakan sejak Maret akibat pandemi Covid-19 akhirnya diperbolehkan kembali pada pertengahan Juni ini.

Baca juga: Tekan Angka Covid-19, Jatim Diminta Contoh Singapura

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com