JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan, peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak perlu diatur undang-undang (UU).
Menurut Syarief, keberadaan BPIP cukup diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Syarief mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang merupakan lembaga bertanggungjawab dalam penanaman Pancasila di masa Orde Baru didirikan berdasarkan Keppres No 10/1979.
Pembubarannya BP7 juga didasarkan Keppres No 27 Tahun 1999 tentang Pencabutan No 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Baca juga: Soal RUU HIP, Pimpinan Baleg Jamin DPR Perhatikan Aspirasi Publik
Oleh karenanya, pihaknya menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIPP yang berupaya memasukan peran BPIP.
"Mereka mengatakan bahwa kalau dengan Keppres, (BPIP) itu tidak kuat. Sehingga mereka menginginkan melalui Undang-Undang. Saya melihat bahwa ternyata ini ada satu konspirasi tertentu karena seperti pengalaman kita sebelumnya, BP7 itu dibentuk dan bisa dibubarkan melalui Peraturan Presiden. Nah itu yang tidak mereka kehendaki," ujar Syarief seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/6/2020).
Kemudian, setelah Syarief melihat isi dari RUU HIP tersebut, ternyata sepertiga isi draf RUU itu berisi peran dan fungsi BPIP.
Oleh sebab itu, Syarief berkeinginan agar RUU HIP itu dibatalkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020.
"Bukannya ditunda, tetapi dibatalkan," kata Syarief.
Baca juga: Tanggapi Penolakan RUU HIP, Anggota Fraksi PDI-P: Tak Usah Dipolitisasi, Nanti Habis Energi
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah sebelumnya mengatakan, sejak awal, PDI-P menginginkan keberadaan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) untuk mengatur tugas, fungsi dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Mengenai polemik RUU HIP, sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa," kata Basarah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
Berdasarkan hal tersebut, Basarah mengatakan, PDI-P menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal, yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP).
RUU tersebut, kata dia, materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila.
"Serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum," ujarnya.
Basarah mengatakan, jika tugas pembinaan ideologi diatur dalam undang-undang, pembentukan norma hukum dan pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR dan masyarakat, jika dibandingkan hanya diatur Peraturan Presiden (Perpres).