Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Bahas RKHUP-RUU Pemasyarakatan

Kompas.com - 22/06/2020, 22:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS).

Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya. 

"Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM bersepakat untuk memulai pembahasan rancangan undang-undang operan (carry over) yang menjadi lingkup tugas Komisi III DPR tentang RKUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Khairul.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Dalam kesimpulan itu, Komisi III mendesak Menkumham untuk mengevaluasi pengawasan keimigrasian di tempat pemeriksaan dan lalu lintas perbatasan, terutama terhadap tenaga kerja asing di masa kenormalan baru atau new normal.

"Serta melakukan perbaikan SIMKIM dalam mendukung tugas Keimigrasian," ujarnya.

Komisi III, kata Khairul, mendesak Menkumham untuk menuntaskan permasalahan di bidang Pemasyarakatan, khususnya kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan.

"Termasuk pengendalian dan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, dan dugaan adanya pungli di seluruh UPT Pemasyarakatan terkait, demikian pula memerhatikan transparansi dalam pemberian hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RKUHP

Lebih lanjut, Kairul mengatakan, Komisi III mendesak Menkumham melaksanakan tata kelola sumber daya manusia dan pola penempatan jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan organisasi.

"Serta sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan terkait," pungkasnya.

Pada April lalu, Yasonna mengatakan, Kemenkumham memiliki pandangan yang sama dengan DPR bahwa RUU Pemasyarakatan dan RKUHP mesti segera rampung.

"Bapak dan ibu tahu komitmen kami Kemenkumham untuk meneruskan kedua RUU ini. Kita tidak berbeda pendapat soal ini," ujarnya.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Kontroversi RKUHP, Demo Mahasiswa, hingga Penundaan Pembahasan

Namun, ia meminta DPR menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden (surpres) baru.

Menurut Yasonna, pembahasan kedua RUU tidak bisa dilakukan begitu saja, meski keduanya berstatus carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.

"Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami mintakan," kata Yasonna.

RKUHP tadinya bakal disahkan DPR periode 2014-2019. Namun rancangan UU itu ditentang banyak pihak. Sejumlah pasal dalam draf RKUHP dianggap kontroversial.

Pada 23 hingga 24 Desember terjadi aksi unjuk rasa mahasiswa agar RUU tersebut.

Hingga akhirnya DPR periode lalu memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Pembahasannya dilanjutkan DPR periode saat ini.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com