JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pencabutan asimilasi atas kasus penganiayaan dua remaja oleh Bahar bin Smith sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Yasonna, menjawab pertanyaan dua anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra dan PKS yaitu Habiburokhman dan Aboe Bakar Alhabsy terkait pencabutan asimilasi Bahar bin Smith dalam raker dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Ia mengatakan, penyebab dicabutnya asimilasi Bahar bin Smith salah satunya karena melanggar protokol kesehatan untuk Covid-19.
Kerumunan massa yang menyambut pembebasan Bahar dikhawatirkan menyebabkan keresahan masyarakat.
Baca juga: Viral, Video Bahar bin Smith Update Kondisi Terkini dari Lapas Nusakambangan
"Tidak saja soal persoalan Covid-19 dan lainnya, tetapi membuat viral dan ini sesuai Permenkumham nomor 10, perbuatan tersebut telah melanggar syarat khusus, menimbulkan keresahan masyarakat, pelanggaran peraturan gubernur tentang pembatasan sosial berskala besar," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan, terkait pemindahan pemenjaraan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Jawa Tengah, karena di Lapas sebelumnya kerap berdatangan demonstran yang bertindak anarkistis.
Baca juga: Fakta Penangkapan Bahar bin Smith, Dijemput Brimob Bersenjata Lengkap, Masuk Sel Khusus Teroris
"Untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan maka Habib Bahar kami pindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, Bahar bin Smith sangat koorperatif saat ditangkap.
Ia mengatakan, Bahar bin Smith juga mengapresiasi Kemenkumham karena memperlakukan dirinya dengan baik dan mengizinkannya bertemu dengan keluarganya melalui video call selama masa pandemi.
"Maka, beliau mengapresiasi apa yang kita lakukan dan termasuk ketika pengacaranya juga datang, beliau sampaikan dalam rekaman suara betul-betul di-treat dengan baik dan kami mencoba untuk membuat kondisi Nusakambangan tidak dianggap seram," pungkasnya.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Bahar bin Smith Bak Teroris
Dalam rapat di DPR, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith.
"Saya mempertanyakan pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith," kata Habiburokhman.