Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instansi Pemerintah Harus Sesuaikan Kebutuhan Pegawai dengan Organisasi

Kompas.com - 22/06/2020, 19:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap instansi pemerintah harus melakukan perencanaan kebutuhan pegawai atas dasar organisasi.

Hal tersebut disampaikan Tjahjo saat membuka webinar bertajuk "Birokrasi di Era Disrupsi dan Tatanan Normal Baru" secara daring, Senin (22/6/2020).

"Kami ingin terus-menerus memperbaiki sistem manajemen dan ternyata di antaranya masih ada yang cukup relevan, antara lain terkait perencanaan kebutuhan pegawai, ini harus dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi," ujar Tjahjo.

Baca juga: Banyak ASN yang Tak Produktif Selama WFH, Tjahjo Berencana Menguranginya

Menurut Tjahjo, jika strategi organisasi berubah, maka dalam menyusun perencanaan pegawai juga harus berubah.

Hal tersebut terkait dengan aksi pemerintah yang menggalakkan reformasi atau penyederhanaan birokrasi yang ditargetkan seluruhnya selesai pada Desember ini.

Oleh karena itu, kata dia, reformulasi sistem manajemen ASN juga diperlukan.

Salah satunya adalah menimbang apakah diperlukan jumlah ASN sebanyak 4,3 juta atau apakah harus menguji keajegan sistem manajemen ASN.

Hal yang sudah dilakukan adalah dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), sudah diarahkan tak lagi menerima pegawai administrasi.

Baca juga: New Normal, Menpan RB Nilai ASN Perlu Kuasai Teknologi Informasi

Dari jumlah 4,3 juta ASN tersebut, kata dia, 70 persen atau sebanyak 1,6 juta lebih yang berada di daerah merupakan pegawai dalam standar administrasi.

"Ini sudah mulai dikurangi. Kita masih kurang 700.000 tenaga pendidik, 270.000 tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat dan lainnya), 100.000 lebih tenaga penyuluh pertanian, pengairan, kehutanan dan sebagainya," kata Tjahjo.

"Tapi beberapa tugas di pemerintahan tak harus semuanya ASN. Kami apresiasi di pemerintah daerah, kementerian/lembaga, yang mengangkat tenaga honorer untuk cleaning service, sopir dan lainnya yang tak harus ASN," ujar dia.

Baca juga: Menpan RB Sebut ASN Harus Mulai Atur Kerja Secara Fleksibel

Perekrutan tenaga honorer pun, kata dia, membutuhkan anggaran yang besar karena daerah juga masih memerlukan mereka. Termasuk tenaga honorer untuk guru.

Meski demikian, adanya pandemi Covid-19 ini, seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sudah melakukan perubahan.

Utamanya untuk menyesuaikan diri dengan tatanan kenormalan baru, termasuk soal kebutuhan pegawainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com