JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta penegakan hukum tak boleh mengendur kendati di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkannya saat bertemu dengan semua menteri koordinator yang membahas langkah penegakan hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/6/2020) sore.
"Meski terkesan sempat tersendat karena pandemi Covid 19, tidak berarti penegakan hukum kendur," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Pakar Hukum: Negara Harus Tanggung Jawab atas Kekerasan terhadap Novel Baswedan
Untuk itu, Mahfud menegaskan bahwa dengan adanya pandemi jangan dijadikan permakluman untuk tidak mengendurkan penegakan hukum.
Mahfud menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki agar komitmen penegakan hukum tetap harus dijalankan.
"Komitmen penegakan hukum seperti yang dicanangkan ketika pelantikan kabinet pada Oktober lalu agar benar-benar dilaksanakan," kata Mahfud.
Baca juga: Amnesty: Selama 2010-2018, 95 Orang di Papua Jadi Korban Pembunuhan di Luar Proses Hukum
Oleh karena itu, Mahfud meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar terus melakukan pembangunan hukum.
Adapun pembangunan hukum tersebut adalah melakukan sinkronisasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Serta ikut mendorong ke pengadilan agar tidak menunda-nunda penyelesaian perkara, agar tidak berpotensi pelanggaran HAM," ujar Mahfud.
Baca juga: Humor Gus Dur soal Polisi Jujur, antara Tito Karnavian dan Nasib Ismail Ahmad
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.