Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Data Pasien Covid-19 Bocor, Anggota Komisi I Minta Sistem Ketahanan Siber Diperkuat

Kompas.com - 22/06/2020, 09:51 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta pemerintah memperkuat sistem ketahanan siber, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Hal ini menyusul dugaan penjualan data pasien Covid-19 di situs yang digunakan para hacker.

"Ketahanan siber harus semakin diperkuat dalam masa pandemi seperti ini," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Menurut Sukamta, isu kebocoran data pasien Covid-19 itu sangat mengkhawatirkan.

Baca juga: Data Pasien Tes Covid-19 Dijual Online, Pemerintah Serahkan ke Polisi

Dia mengatakan, pemerintah mesti menangani serangan siber secara serius.

"Jika klaim ini terbukti benar, maka ini kejahatan besar, kasus yang serius," kata Sukamta.

"Pencurian datanya saja sudah merupakan kejahatan, ditambah lagi ini data pasien Covid-19 saat pandemi seperti sekarang. Apalagi data yang bocor termasuk lengkap meliputi nama, NIK hingga hasil tes Covid-19. Derajat kejahatannya dobel," tuturnya.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah memiliki Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: Data Pasien Covid-19 Diduga Bocor, BSSN: Tak Ada Akses Ilegal

Sukamta menjelaskan, dugaan kebocoran data pasien ini berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur soal kerahasiaan data pasien. Salah satunya, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Pasal 32 huruf i bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya," ujar Sukamta.

Selain itu, lanjut Sukamta, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 ayat (1) dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2.

"(Kedua UU) juga mengatur hal yang sama, yang pada intinya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya," kata dia.

Baca juga: Hacker Klaim Miliki Data Hasil Tes Pasien Covid-19 di Indonesia

Berikutnya, terkait aspek peretasan, Sukamta menyatakan kasus ini melanggar UU No 11 Tahun 2008 jo UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE Pasal 30 Ayat (3).

Ia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menginvestigasi terkait dugaan kebocoran data pasien Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com