KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kapal-kapal yang berlalu lintas di Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok tidak akan dikenakan biaya apapun.
Adapun hak bagi kapal yang melakukan navigasi atau pelayaran internasional melintasi wilayah laut kepulauan Indonesia, terutama di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) telah diatur dalam hukum internasional dan perundang-undangan nasional.
Untuk hukum internastional telah diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Sementara di hukum Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan.
Baca juga: Cetak Sejarah, Indonesia Jadi Negara Kepulauan Pertama yang Punya TSS Kepulauan
Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan mengatakan bahwa kapal-kapal yang melakukan hak lintas alur laut kepulauan harus melintas secepat mungkin tanpa berhenti, dan tidak boleh di hadang.
“Dalam UNCLOS juga diatur bahwa kapal asing yang melintas laut wilayah suatu negara tidak boleh dikenakan biaya atas perlintasan tersebut," jelas Hengki seperti dalam keterngan tertulisnya (20/6/2020).
Menurutnya, dalam UNCLOS diatur pula bahwa biaya hanya dapat dikenakan pada kapal asing yang melintas laut territorial sebagai pembayaran atas layanan tertentu yang diberikan kepadanya.
Pelayanan tertentu yang dimaksudkan misalnya layanan pemanduan kapal secara sukarela atau voluntary pilotage service (VPS), layanan jasa pertukaran awak kapal, bunkering bahan bakar dan air bersih, provision store dan garbage management, maupun underwater maintenance and repair.
Baca juga: Indonesia Kembali Kawal TSS di Sidang IMO MSC ke-101 di Inggris
Pengenaan biaya-biaya tersebut dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan besarannya yang telah ditetapkan dalam peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Biaya seperti ini akan dibebankan kepada semua kapal yang menerima layanan tanpa diskriminasi," imbuh Hengki.
Pada dasarnya, pengaturan alur laut dengan adanya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok bertujuan untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di kedua selat yang terbilang padat.
Adapun terkait wacana pengembangan jasa kemaritiman di Selat Sunda dan Selat Lombok, Hengki mengatakan masih perlu dikaji lebih lanjut baik dari aspek bisnis, tata ruang, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sebagaimana diketahui, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok segera diimplementasikan mulai tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan International Maritime Organization (IMO) yang berada di dalam ALKI I dan ALKI II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.