Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Protokol Kesehatan Covid-19 di Mal untuk Pengelola Hingga Pengunjung...

Kompas.com - 20/06/2020, 09:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KMK tersebut berisi panduan rinci terkait pencegahan Covid-19 yang pengelola, pedagang, pekerja dan pengunjung Mal menjelang diterapkannya kenormalan baru atau new normal.

Dalam aturan ini, Kemenkes meminta pihak pengelola mal tidak mengizinkan pekerja atau pengunjung untuk masuk ke dalam mal, apabila tidak menggunakan masker.

"Pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan masuk," demikian bunyi salah satu aturan Kemenkes.

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Mal Tangguh di Kota Malang

Kemenkes meminta, pihak pengelola melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.

Apabila ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat celsius, maka tak diizinkan memasuki mal.

"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield)," bunyi aturan itu.

Kemenkes juga meminta pihak pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung, pedagang yang beroperasi, mengatur jarak antre dan menjaga kualitas udara di dalam mal.

Sementara itu, Kemenkes mengimbau, para pedagang dan pekerja di mal untuk menggunakan face shield dan melakukan pembersihan disinfektan pada gerai atau toko.

Baca juga: Pengelola Mal Ini Bagikan Empon-empon Gratis ke Pengunjung

Adapun bagi pengunjung, Kemenkes meminta untuk selalu menggunakan masker selama di perjalanan dan berada di mal.

Selain itu, pengunjung diminta untuk tidak memaksakan diri masuk ke dalam mal apabila kondisi pusat perbelanjaan tersebut sedang padat.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk pihak pengelola, pedagang, pekerja dan pengunjung mal:

Bagi Pihak Pengelola

1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya.

Informasi tersebut secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Pemkot Bogor Minta CCTV di Mal Terhubung ke Balai Kota

2. Pengaturan toko/gerai yang dapat beroperasi mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.

Situasi di Tamini Square, Jakarta Timur, ketika kembali beroperasi, Senin (15/6/2020).Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com Situasi di Tamini Square, Jakarta Timur, ketika kembali beroperasi, Senin (15/6/2020).
3. Pembentukan Tim Pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan/mal/pertokoan yang terdiri dari pengelola dan perwakilan tenant, pedagang dan pekerja.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses.

5. Menyediakan hand sanitizer di pintu masuk, pintu lift, area makan/kantin, dan lokasi lainnya yang strategis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com