Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Gugus Tugas Daerah Bantu Penyelenggara Pilkada Sosialisasi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/06/2020, 16:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan seluruh instansi di daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membantu penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjelaskan soal protokol kesehatan saat pemungutan suara digelar.

Instansi tersebut antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Keterlibatan instansi itu dibutuhkan untuk memback-up petugas penyelenggara dalam menjelaskan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Pasalnya, pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti digelar masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Baca juga: DPR Segera Bahas PKPU Pilkada 2020 dengan KPU

"Karena nanti yang menjelaskan ke masyarakat dari sisi kesehatan harus dibantu oleh Dinkes dan Diskominfo. Tidak mungkin petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang menjelaskan ke publik tentang protokol kesehatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar dalam diskusi online Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jumat (19/6/2020).

Dalam pelaksanaan pilkada kali ini, kata dia, protokol kesehatan menjadi suatu keharusan sehingga para petugas penyelenggara baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki pemahaman.

Protokol kesehatan tersebut diterapkan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.

"Aturannya akan pilkada dengan protokol kesehatan. Bagi kami, si penyelenggara harus ada pemahaman yang cukup tentang protokol kesehatan," ujar Bahtiar.

Menurutnya, apabila pihak penyelenggara, mulai dari petugas di KPU dan Bawaslu hingga para PPK dan petugas tempat pemungutan suara (TPS) memiliki pemahaman protokol kesehatan, maka mereka menjadi ujung tombak untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Namun jika tidak, maka ia pun meminta instansi di daerah yang berwenang untuk membantu memberikan penjelasan terkait protokol kesehatan tersebut.

Baca juga: Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Kemendagri Nilai Kerumunan Bisa Dikendalikan

Ia mengatakan, saat ini masih banyak petugas penyelenggara pemilu di daerah yang belum mengetahui protokol kesehatan itu.

"Karena awal-awal orang tidak tahu soal Covid-19, aparat kita sendiri juga di kampung-kampung masih banyak yang tidak pakai masker, tidak disiplin jaga jarak, dan mematuhi protokol-protokol kesehatan itu," kata dia.

Tidak hanya kepada masyarakat yang akan memberikan hak suaranya, tetapi penjelasan juga harus disampaikan kepada para kontestan peserta pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com