JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, unggahan guyonan mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur merupakan pengingat bagi institusi kepolisian.
Menurut Sahroni, makna guyonan Gus Dur itu agar kepolisian menjadi institusi yang mengabdi kepada masyarakat lurus dan jujur.
"Menurut saya, kutipan ini adalah pengingat sekaligus nasihat abadi bagi kepolisian. Ini adalah pengingat untuk para polisi agar tetap bekerja sesuai koridor, amanah, dan lurus," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Ia menilai hal yang wajar jika ada masyarakat yang menggunakan guyonan itu dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Diperiksa Polisi Usai Unggah Guyonan Gus Dur, Pengunggah: Itu Menarik
Sahroni berharap kepolisian dapat menerimanya sebagai sebuah pengingat.
"Wajar saja ya, karena kan tujuannya untuk mengingatkan, bukan dipelintir untuk menyudutkan institusi kepolisian. Jadi kita juga harus sama-sama fair, publik mengingatkan, polisi juga bisa menerima kritikan," tuturnya.
Sahroni mengatakan polisi dapat mengambil tindakan jika ditemukan indikasi unggahan tersebut bertujuan untuk mengadu domba.
Namun, ia menegaskan polisi perlu hati-hati merespons candaan atau kritik masyarakat.
"Intinya kalau tujuannya untuk mengadu domba boleh ditindak, namun jika tujuannya adalah untuk mengingatkan maka tidak masalah. Polisi juga bisa lebih berhati-hati dalam menanggapi candaan maupun kritikan dari masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Dibawa ke Kantor Polisi, Polda: Untuk Edukasi
Sebelumnya, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.
Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atay Gus Dur yang berbunyi, “ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.
Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
Dia tidak menyangka bahwa postingan itu akan berakhir di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.
Baca juga: Polisi Disebut Lakukan Intimidasi terhadap Pengunggah Guyonan Gus Dur
Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.
Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi.