JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengakui bahwa syarat bepergian calon penumpang yang berlaku di satu bandara dengan bandara lainnya tidak sama.
Ada bandara yang mewajibkan penumpang menyerahkan bukti bebas Covid-19 hasil tes PCR atau swab, ada pula yang membolehkan dokumen bebas Covid dari hasil rapid test.
"Pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah ini berbeda-beda. Ada di bandara A menerapkan harus wajib PCR, ada bandara B boleh kedua-duanya," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Kemenhub Sebut Masih Ada Penumpang Transportasi Umum yang Sulit Diatur
Adita menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, pihaknya telah mengatur syarat seseorang dapat bepergian antar kota.
Syarat itu mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
Gugus tugas mensyaratkan bahwa seseorang harus membuktikan dirinya sehat untuk dapat bepergian. Hal itu dapat dibuktikan dengan tes PCR maupun rapid test.
Atau, jika di suatu daerah tak ada layanan tes PCR dan rapid test, calon penumpang dapat menyertakan bukti surat bebas gejala influenza.
Baca juga: Tak Ingin Sering Menegur dan Menindak, Kemenhub Minta Masyarakat Patuhi Aturan Bertransportasi
Meskipun di lapangan penerapan persyaratannya berbeda-beda, Kemenhub meminta supaya dalam mengatur kebijakan bertransportasi, pemerintah daerah konsisten pada aturan gugus tugas.
Hal ini berlaku juga untuk pengaturan persyaratan transportasi lewat udara.
"Kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat ya kita harapkan mereka juga lebih nyaman sehingga informasinya juga harusnya konsisten," ujar Adita.
Adita menegaskan bahwa perbedaan persyaratan itu bukan merujuk pada pembagian zonasi kasus Covid-19 di suatu wilayah.
"Secara zonasi kan tidak ditetapkan secara spesifik di dalam SE gugus tugas maupun syarat penumpang yang ada di Permenhub Nomor 41," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.