Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Sering Menegur dan Menindak, Kemenhub Minta Masyarakat Patuhi Aturan Bertransportasi

Kompas.com - 17/06/2020, 14:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati meminta kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan bertransportasi di masa transisi menuju tatanan kehidupan baru (new normal).

Masyarakat diminta memahami bahwa aturan bertransportasi diberlakukan untuk kepentingan kesehatan seluruh pihak.

Pemerintah, kata Adita, sebenarnya tidak ingin terlalu sering menegur atau menindak pelanggaran masyarakat.

Baca juga: Sambut New Normal, Kemenhub Revisi Aturan Transportasi

"Buat kami yang tidak kalah penting adalah masyarakat sendiri, kesadaran. Ini kan perlu kerja sama semuanya," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2020).

"Kami juga tidak ingin sedikit-sedikit menegur, sedikit-sedikit menindak. itu kan sebenarnya kurang mendidik," lanjutnya.

Adita mengatakan, dalam mengawasi jalannya aturan bertransportasi selama masa transisi new normal, pihaknya tidak sendiri.

Sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 dan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan hasil pengawasan, masyarakat yang menggunakan transportasi antarkota cenderung lebih patuh pada aturan.

Baca juga: Hadapi New Normal, Kemenhub Gandeng 4 Perguruan Tinggi ini

Sementara, untuk mengatur penumpang transportasi dalam kota, tim gabungan masih kesulitan.

"Ini sebenarnya dari petugas sudah betul-betul berusaha menjaga, tapi kadang-kadang mungkin ada yang takut terlambat, takut ketinggalan. Bahasanya tuh ngeyel, pengen masuk (moda transportasi umum)," ujar Adita.

Adita mengatakan, diberlakukannya aturan bertransportasi di era pandemi bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Masyarakat memang sudah dibolehkan kembali produktif di luar rumah, tetapi, protokol kesehatan tetap harus diterapkan.

"Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai, dan kita juga harus sadari bahwa perjalanan harus tetap aman," kata Adita.

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap direktorat jenderal di Kemenhub.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com