JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin teleh melunasi pidana denda yang menjadi bagian dari vonis pengadilan.
"Terhadap denda sudah dibayar lunas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (17/6/2020).
Rika menuturkan, Nazaruddin dipidana dengan dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar.
Hal tersebut disampaikan Rika saat memberi penjelasan terkait bebasnya Nazaruddin.
Baca juga: Nazaruddin Bebas, Ketua DPP Demokrat: Sesuai Mekanisme dan Aturan yang Berlaku
Rika mengatakan, masa pidana penjara Nazaruddin akan habis pada 13 Agustus 2020 mendatang setelah Nazaruddin mendapat status justice collaborator dari KPK.
Pada 7 April 2020 lalu Nazaruddin pun diusulkan untuk mendapatkan cuti menjelang bebas dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Pemberian Cuti Menjelang Bebas itulah yang membuat Nazaruddin dapat menghirup udara bebas pada Minggu (14/6/2020) lalu.
Rika menegaskan, pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Nazaruddin itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Baca juga: Nazaruddin Bebas dengan Status Justice Collaborator dari KPK
Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.