JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, partainya setuju dengan sikap pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Ali mengatakan, atas sikap pemerintah tersebut, DPR tidak bisa melanjutkan pembahasan RUU HIP. Pasalnya, setiap pembahasan RUU harus melibatkan pemerintah.
"Mengenai statement pemerintah kemarin, dengan kemudian pemerintah sudah punya sikap untuk menolak melakukan pembahasan, maka secara otomatis pembahasan itu akan berhenti. Karena pembahasan itu bukan hak eksklusif DPR, tapi bersama pemerintah," kata Ali saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Ingin Fokus Tangani Covid-19
Ali mengatakan, RUU HIP ramai diperbincangkan publik dan organisasi masyarakat, karena masyarakat sensitif dengan hal-hal yang terkait ideologi.
Oleh karenanya, ia berpendapat, sebaiknya RUU HIP tidak dibahas agar tak terjadi kegaduhan di masyarakat.
"Persoalan RUU HIP ini menjadi ramai karena kita enggak bisa menyalahkan ormas atau masyarakat, karena kita tahu bangsa ini pernah punya tragedi kemanusiaan, sehingga kemudian masyarakat, ormas sensitif begitu ada hal-hal yang berbau ideologi, PKI dan lainnya semua orang jadi bereaksi," ujarnya.
"Nah, supaya tidak terjadi kegaduhan berkepanjangan memang sebaiknya ini (pembahasan RUU HIP) dihentikan," sambungnya.
Baca juga: Tiga Ormas Islam Apresiasi Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP
Lebih lanjut, Ali menyetujui saran dari pemerintah agar DPR menyerap aspirasi masyarakat terkait substansi RUU Haluan Ideologi Pancasila tersebut.
Selain itu, ia menyarankan, pengusul dari RUU HIP ini menyosialisasikan kepada masyarakat isi RUU tersebut.
"Pengusulnya PDI-P, nah Nasdem juga berkeyakinan pengusul RUU itu tidak punya keinginan untuk membangkitkan kembali paham komunis di negeri ini. Tapi perlu disosialisaasikan agar tidak terjadi kegaduhan itu," pungkasnya.
Baca juga: Kritik terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila: Dinilai Tak Ada Urgensi dan Rawan Konflik Ideologi
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," ucap dia.
RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. DPR menunggu surat presidn (surpres) untuk memulai pembahasan RUU HIP.
Namun, RUU HIP menuai perdebatan, salah satunya terkait TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme karena tak dicantumkan sebagai konsiderans dalam RUU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.