JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengingatkan Istana untuk tidak buang badan sendiri terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap kliennya.
Demikian ia katakan terkait pernyataan Tenaga Ahli Utama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral yang menyebut Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Jadi Istana dan para pembantunya jangan buang badan dengan mengatakan Presiden tidak bisa intervensi hukum," kata Alghiffari kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Presiden Tak Boleh Intervensi Hukum, tapi Bisa Mengevaluasi Kejaksaan dan Kepolisian
Alghiffari mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tidak boleh melakukan intervensi dalam penanganan kasus hukum.
Namun, kata dia, Jokowi bisa melakukan evaluasi kinerja aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Berdasarkan UU Kejaksaan dan UU Kepolisian, Kapolri dan Kejaksaan Agung bertanggung jawab kepada Presiden," ujarnya.
Menurut Alghiffari, mengevaluasi kinerja kepolisian dan kejaksaan bukanlah bentuk intervensi kepala negara.
Baca juga: Bintang Emon Diserang Setelah Kritik Kasus Novel, Komentar Istana, hingga Dukungan KPK dan DPR
Ia pun mencontohkan bentuk intervensi kepala negara dalam upaya penegakan hukum.
"Jika Presiden perintahkan jaksa untuk tuntut pelaku lima tahun, maka itu intervensi hukum," ujarnya.
"Jika Presiden mengevaluasi Kejagung dan tim kenapa tuntutan satu tahun, itu bukan intervensi hukum. Itu Presiden sedang jalankan tugasnya sebagai atasan," lanjut dia.
Oleh karena itu, ia menilai salah jika Jokowi tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Pusako: Istana Harus Pastikan Proses Hukum Kasus Novel Berjalan dengan Benar
Diberitakan sebelumnya, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut tengah disidangkan.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, Presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.
Kedua pelaku yang merupakan anggota Polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.