Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kader Mempertanyakan Legalitas AHY yang Berujung Pemecatan...

Kompas.com - 17/06/2020, 10:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap yang ditunjukkan kader senior Partai Demokrat, Subur Sembiring, yang mempertanyakan legalitas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025, berbuntut panjang.

Subur tidak hanya mempertanyakan legalitas AHY yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan Presiden keenam RI.

Dia juga turut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemberian ancaman kepada kader pengurus partai di daerah.

Kronologi

Kepada Kompas.com, Subur menjelaskan bahwa video yang ia buat hanya untuk menjelaskan terkait posisi kepengurusan Partai Demokrat di bawah AHY berdasarkan hasil Kongres Partai Demokrat yang dilangsungkan pada Maret 2020 lalu, kepada kader di daerah.

Menurut dia, jika memang Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 sejak 18 Mei 2020, seharusnya SK tersebut sudah dapat dipublikasikan agar diketahui publik.

"Kalau 18 Mei 2020 sudah dikeluarkan SK, harusnya di-publish. Ini kan dibuat gonjang ganjing seperti SK-nya tidak pernah kelihatan," kata Subur, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Dipecat dari Demokrat dan Dilaporkan ke Polisi, Ini Respons Subur Sembiring

Menurut dia, DPP Partai Demokrat seolah-olah menyembunyikan SK tersebut selama kurang lebih tiga pekan. Sehingga, ia menilai, kepengurusan partai kosong.

"Karena kosong, saya sebagai perwakilan, pendiri, deklarator, saya ambil alih lah," kata dia.

Belakangan, SK itu baru dipublikasikan setelah dirinya bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada 8 Juni dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 9 Juni lalu.

Kepala Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan menyatakan, pihaknya telah mengetahui manuver politik yang dilakukan Subur.

Baca juga: Legalitas Kepemimpinan AHY Diragukan Politisi Senior Demokrat, Ini Penjelasan Partai

Menurut dia, hal itu dilakukan karena legalitasnya sebagai Plt Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat, terancam.

"Walau sebenarnya beliau sendiri yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua FKPD pasca berpulangnya almarhum Vence Rumangkang. Selain itu, faktanya dia bukanlah salah satu pendiri Partai Demokrat," kata Ossy dalam keterangan tertulis, pada 11 Juni lalu.

Ia pun menampik bila kepengurusan Partai Demokrat di bawah AHY tidak sah. Pasalnya, kepengurusan itu telah disahkan Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 tertanggal 18 Mei 2020.

"Menkumham RI juga telah menandatangani SK kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020. Sehingga, AHY memiliki legalitas baik dari aspek formil dan yuridis baik dari sudut pandang hukum negara maupun peraturan internal partai (AD/ART)," ujarnya.

Baca juga: Pengurus Partai Demokrat NTT Laporkan Subur Sembiring ke Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com