Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Bagi Pemerintah, Pancasila Dimaknai dalam Satu Tarikan Napas

Kompas.com - 17/06/2020, 06:32 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pancasila harus dimaknai sebagai satu ideologi secara utuh atau tidak terpecah-pecah meskipun terdapat lima asas di dalamnya.

"Bagi pemerintah, Pancasila itu adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman, yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila atau empat sila, tetapi lima sila sekaligus," kata Mahfud setelah menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres Jakarta, Selasa malam.

Penolakan pemerintah terhadap rencana pembahasan RUU HIP berdasarkan sudah adanya legalitas yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tap MPRS Pelarangan Komunisme Jadi Konsideran RUU HIP

 

Mahfud mengatakan, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) RI Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 menjadi dasar bagi setiap pembahasan mengenai ideologi negara, termasuk haluan ideologi Pancasila.

"Menyangkut soal subtansi, Presiden (Joko Widodo) menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 adalah Tap MPRS yang masih sah berlaku, dan semakin diperkuat oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Tap MPRS tersebut memuat tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Alasan penolakan pemerintah berikutnya yakni rumusan Pancasila merupakan hasil keputusan akhir dan konsensus nasional dari para pendiri bangsa yang lahir dari berbagai diskusi.

"(Pancasila) Itu adalah rumusan terakhir yang terdiri dari lima sila, dia merupakan hasil rangkaian dari diskusi-diskusi dan substansi yang disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945, kemudian diperbaiki dengan kesepakatan baru melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan disahkan oleh BPUPKI pada 18 Agustus 1945," tutur Mahfud. 

Baca juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Ingin Fokus Tangani Covid-19

Atas dasar pertimbangan tersebut, menurut Mahfud, pemerintah memutuskan untuk menolak pembahasan RUU HIP yang diusulkan dan diinisiasi oleh DPR.

"RUU HIP itu adalah usul inisiatif DPR. Oleh sebab itu, pemerintah belum ada rencana untuk membahasnya dan menyatakan menunda pembahasannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com