JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral menyarankan komika Gusti Bintang alias Bintang Emon untuk melaporkan akun buzzer yang menyerangnya ke pihak kepolisian.
"Kalau memang ada fitnah di situ, ada pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, kan bisa dilihat pasal-pasalnya yang mana. Kalau tidak (lapor polisi), ya tidak diproses," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Diketahui, Bintang Emon 'diserang' buzzer usai ia mengunggah video yang mengkritik sidang kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Baca juga: Bintang Emon Diserang setelah Kritik Kasus Novel, SAFEnet: Pelaku Bisa Dipidanakan
Dalam video itu, pemenang dalam kompetisi stand up comedy tahun 2017 tersebut menyindir langkah jaksa yang menuntut dua terdakwa penyerang Novel dengan hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah akun di twitter kemudian menyebarkan informasi bahwa Bintang Emon adalah pengguna narkoba.
Belakangan, tuduhan itu langsung dibantah oleh bintang dengan menunjukkan hasil tes urin terbaru dari sebuah rumah sakit.
Donny pun memastikan pihak istana atau pemerintah tak berhubungan dengan akun buzzer yang menyerang Bintang Emon itu.
Ia juga menegaskan, pemerintah tak akan melindungi pihak di balik akun buzzer itu.
Baca juga: Istana: Pemerintah Tak Ada Hubungan dengan Penyerang Bintang Emon
"Kalau mereka dalam aktivitasnya ternyata ada unsur pidana, ya silakan diproses," ucap Donny.
Namun Donny juga menegaskan, aparat penegak hukum tak bisa langsung menindak akun-akun buzzer itu tanpa adanya laporan ke polisi.
Sebab, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan delik aduan.
"Kalau merasa dirugikan, silahkan dilaporkan," kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.