JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang denda dan pengganti dari Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun ke kas negara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyetoran uang tersebut merupakan pelaksaanaan atas putusan pengadilan atas nama Terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, pada Kamis 9 Juni 2020 telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp 200.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000,00 kepada kas negara," kata Ali, Selasa (16/6/2020).
Ali menuturkan, KPK akan berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," ujar Ali.
Ia menambahkan, KPK juga telah mengeksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama Nurdin dalam masa tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nurdin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4.228.500.000.
Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Nurdin Basirun Dicabut Selama 5 Tahun
Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau ( Kepri).
Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga dinikai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.