Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sakit, Istri Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 15/06/2020, 16:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin tidak hadir karena alasan sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pada Senin (22/6/2020) pekan depan.

"Tin Zuraida SH. M.KN (PNS), Tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin (22/6)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin sore.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi

Hari ini, Tin dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Tin setelah pada dua panggilan sebelumnya Tin selalu mangkir.

Namun, penyidik sempat memeriksa Tin pada Senin (1/6/2020) ketika penyidik menangkap Nurhadi dan Rezky serta mengamankan Tin.

Baca juga: Anak dan Istri Nurhadi Mangkir dari Panggilan Kedua KPK

Adapun penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus tersebut pada hari ini.

Tiga orang saksi yakni seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada, seorang karyawan swasta bernama Andrew dan seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati memenuhi panggilan.

Sedangkan KPK masih belum memperoleh informasi kehadiran dua saksi lain yaitu seorang buruh harian lepas bernama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.

Baca juga: Saat Penangkapan, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Turut Dibawa KPK

Diketahui, Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Baca juga: Istri Mantan Sekretaris MA Pernah Diperiksa Kejagung karena Rekening Gendut

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com