JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jabodetabek akan bekerja dengan sistem sif (bergiliran) mulai Senin (15/6/2019) hari ini.
Menurut Tjahjo, hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 8/3020 terkait Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jabodetabek yang diterbitkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Antisipasi Covid-19, Jam Kerja Pegawai Dibagi ke Dalam Dua Gelombang
SE tersebut, kata dia, berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, dan pegawai swasta.
“Untuk intern PAN-RB, menindaklanjuti SE Ketua Gugus Tugas, itu prinsipnya diatur tiap unit kerja eselon II membagi staf yang work from office dalam dua sif,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Dia mengatakan, sif pertama akan masuk pada pukul 07.30 WIB.
Sementara itu, sif kedua dimulai pada pukul 10.30 WIB.
Tjahjo meminta agar ASN perempuan diprioritaskan untuk ditempatkan pada sif pertama.
“Untuk pegawai wanita agar diprioritaskan sif pertama. Ini (sistem sif) mulai berlaku Senin 15 Juni 2020,” ucap Tjahjo.
Baca juga: Pemerintah Minta ASN, Karyawan BUMN, dan Swasta yang Punya Komorbid serta Lanjut Usia Kerja di Rumah
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan bahwa internal Kementerian PAN-RB masih memberlakukan 50 persen pegawai work from home (WFH) dan 50 persen pegawai work from office (WFO).
Dengan demikian, kebijakan sistem kerja sif di atas menyasar ASN yang bekerja dari kantor atau work from office.
“Untuk pejabat eselon I dan eselon II pada dasarnya 100 persen work from office,” ucap Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.