Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perintahkan Perguruan Tinggi Kurangi atau Bebaskan UKT

Kompas.com - 14/06/2020, 11:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah memerintahkan perguruan tinggi di Indonesia untuk mengurangi besaran uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19.

Bahkan, menurut koalisi, perguruan tinggi seharusnya bisa memberikan keringanan atau membebaskan UKT tanpa menunggu arahan dari pemerintah.

"Pemerintah perlu membuat kebijakan nasional memerintahkan kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk mengurangi hingga membebaskan UKT sesuai dengan kondisi mahasiswa," kata perwakilan koalisi masyarakat sipil yang juga Ketua YLBHI bidang Advokasi, Muhammad Isnur, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/6/2020).

Baca juga: Berikut 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19

"Pendidikan tinggi di seluruh Indonesia hendaknya memberikan keringan hingga membebaskan UKT sebagai kebijakan mandiri tanpa menunggu adanya kebijakan secara nasional dari pemerintah," tuturnya.

Isnur mengatakan, wabah Covid-19 tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada krisis seperti ekonomi.

Hilang atau berkurangnya penghasilan orangtua ataupun penghasilan membuat mahasiswa kesulitan untuk membayar UKT.

Hingga saat ini, menurut Isnur, universitas yang memberi pengurangan UKT apalagi membebaskannya secara penuh masih relatif sedikit.

"Padahal berdasarkan catatan topuniversities.com, terdapat 85 kampus di seluruh dunia yang mengubah uang kuliah sebagai respons Covid-19," ujar Isnur.

Isnur menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki kewajiban sesuai Pasal 13 (2)c Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya yang ditetapkan menjadi hukum Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. 

Pasal tersebut berbunyi, “pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap”.

Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Benncana pun mewajibkan pemerintah untuk memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana.

Dalam hal ini, pendidikan menjadi kebutuhan dasar dan Covid-19 merupakan bencana nonalam.

Pada 31 Maret 2020 Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah mengeluarkan surat Nomor 302/E.E2/KR/2020 yang salah satu isinya menghimbau perguruan tinggi menggunakan penghematan biaya operasional selama pembelajaran dari rumah untuk membantu mahasiswa.

Baca juga: Syarat Mengajukan Keringanan UKT Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

"Melihat perkembangan kondisi mahasiswa dari pengaduan-pengaduan yang masuk kepada kami, tampaknya hal ini tidak cukup melainkan perlu sebuah kebijakan untuk mengurangi hingga membebaskan UKT sesuai dengan kondisi mahasiswa," kata Isnur.

Untuk diketahui koalisi masyaratak sipil ini terdiri dari YLBHI, RUJAK Center For Urban Studies, Lokataru Foundation, LBH Jakarta, AMRTA Institute, Urban Poor Consortium, BEM FH UNDIP, Amarahbrawijaya, BEM Universitas Diponegoro, Aliansi Mahasiwa Unnes, DEMA UIN Walisongo Semarang, SEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com