Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Jajarannya Tindak Tegas Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Kompas.com - 12/06/2020, 23:01 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Idham Azis meminta anggotanya menindak tegas pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.

“Saya sudah minta para kapoldanya untuk menindak tegas,” kata Idham ketika mengunjungi RSKI Pulau Galang, Batam, Kepri, seperti dikutip dari video yang diterima dari Divisi Humas Polri, Jumat (12/6/2020).

Ia pun berharap peristiwa pengambilan paksa jenazah yang sebelumnya terjadi di Surabaya, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan, tidak terjadi lagi.

Baca juga: Suka Duka Petugas yang Tangani Jenazah Pasien Positif Covid-19

Menurut dia, penegakan hukum dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat. Sebab, hal itu tak dapat dilakukan dengan sekadar bujukan.

“Aturannya ada, hukumnya ada, dan itu kita tegakkan. Penegakan disiplin memang tidak bisa dengan bujuk rayu, tapi harus dengan norma yang tegas, salah satunya dengan cara seperti itu,” kata dia.

“Kalau kita biarkan terus, mau jadi apa negara ini,” ucap Idham.

Untuk kasus di Sulsel, penyidik menetapkan 12 tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah PDP di empat rumah sakit di Makassar. 

Ada tiga tersangka dalam pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris yang terjadi Minggu (7/6/2020) lalu. 

Baca juga: Aksi Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Kemudian, lima tersangka terkait peristiwa di RS Labuang Baji, dua tersangka terkait peristiwa di RS Bhayangkara, dan dua tersangka lainnya terkait peristiwa di RS Dadi. 

Sementara itu, empat orang warga Surabaya yang mengambil paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Paru, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com