Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 2)

Kompas.com - 12/06/2020, 19:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum polisi penyiram air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, kini tinggal menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan masing-masing satu tahun kurungan penjara terhadap kedua pelaku tersebut, Kamis (11/6/2020).

Tuntutan yang diajukan JPU dinilai sejumlah pihak kurang memberikan rasa keadilan. Terlebih, akibat peristiwa itu, Novel harus kehilangan kemampuan penglihatannya.

Perjalanan pengungkapan kasus Novel sendiri berjalan cukup panjang. Sejak kasus tersebut terjadi pada 11 April 2017 silam, kasus itu terkesan mandek hingga hamir 2,5 tahun.

Sekalipun desakan dari sejumlah elemen masyarakat terus diberikan kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, agar persoalan itu cepat selesai.

Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 1)

Berikut kelanjutan perjalanan kasus Novel Baswedan, sejak dibentuknya Tim Teknis oleh Polri hingga akhirnya masuk tuntutan:

Bentuk tim teknis lapangan dan desakan Presiden

Setelah TGPF gagal mengungkap penyerang Novel, Polri lalu membentuk Tim Teknis Lapangan guna menindaklanjuti temuan Tim Gabungan.

Tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Idham Azis diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan tugasnya.

Baca juga: Setelah TGPF Kasus Novel, Kapolri Bentuk Tim Teknis yang Dipimpin Kabareskrim

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta pengungkapan kasus Novel dapat selesai dalam waktu tiga bulan. Tetapi, dalam waktu 3 bulan tersebut, ada pergantian posisi Kapolri dari Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi Idham Azis.

Idham Azis sebelumnya adalah Ketua Tim Teknis Lapangan.

Sayangnya, tenggat waktu tiga yang diminta oleh Jokowi pun lewat tanpa terungkapnya kasus tersebut.

Pihak Polri sendiri mengklaim bahwa tim bentukannya sudah mendapat kemajuan dalam menguak kasus Novel.

Baca juga: Jokowi Minta Kasus Novel Selesai 3 Bulan, Tim Teknis Tetapkan Waktu 6 Bulan

Pelaku ditangkap

Secara tiba-tiba, pada 27 Desember 2019, Polri merilis penangkapan dua pelaku penyerangan Novel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com