JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade mengatakan, PT PLN kurang menyosialisasikan penghitungan penagihan listrik kepada pelanggan.
Akibatnya, banyak pelanggan yang mengeluhkan tagihan listrik tiba-tiba melonjak.
"Seharusnya PLN kalau sudah tahu tagihan pemakaian akan naik, disosialisasikan sebelum tagihan dicetak, sehingga masyarakat tidak kaget. Sosialisinya kurang," kata Andre saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Ketua MPR Minta PLN Transparan Soal Data Pemakaian Listrik
Menurut Andre, Komisi VI telah berkomunikasi dengan pihak PT PLN dan mendapatkan penjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.
Namun, kenaikan tagihan listrik pada Juni merupakan hitungan rata-rata tagihan pada tiga bulan terakhir.
"Itu yang menyebabkan masyarakat protes, karena merasa tagihan naik," ucap dia.
Andre pun mengatakan, Komisi VI telah meminta agar PLN memberikan relaksasi pembayaran tagihan listrik selama 6 bulan.
"PLN memberikan relaksasi 3 bulan. Kami sudah minta agar relaksasi 6 bulan," ujar Andre.
Selain itu, menurut Andre, Komisi VI juga meminta PLN melakukan digitalisasi meteran listrik yang dapat dicek secara realtime oleh pelanggan.
Menurut dia, hal ini demi transparansi tagihan listik yang dibebankan PLN kepada pelanggan.
"Ke depan harus ada digitalisasi meteran. Jadi petugas tidak perlu ke rumah-rumah. Pihak PLN bisa mengecek realtime, masyarakat juga bisa cek sehingga tidak ada kecurigaan menaikkan tarif diam-diam bersama pemerintah," ucap dia.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, membantah ada kenaikan tarif listrik. Menurut dia, kenaikan tagihan listrik pada Juni merupakan hitungan rata-rata tagihan pada 3 bulan terakhir.
"Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya," kata Bob, dilansir Antara, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: Tagihan Listrik di Banten Membengkak, Ini Penjelasan PLN
Selain itu, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menjelaskan, naiknya tagihan listrik konsumen karena konsumsi listrik yang meningkat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Secara teknis PT PLN Persero juga telah menjelaskan faktor yang menyebabkan tarif listrik menjadi tinggi selama PSBB," kata Angkie, dilansir Antara, Senin (8/9/2020).
PLN selalu menyebutkan bahwa kenaikan tagihan listrik ini karena tingginya penggunaan selama beraktivitas di rumah pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, karena aktivitas yang dimulai sejak dinihari pada Ramadhan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.