Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 Dipastikan Tak Ditunda, Mahfud Harap MA Siapkan Sistem Peradilan Cepat

Kompas.com - 12/06/2020, 08:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember tidak akan mengalami penundaan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Mahfud, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.

"Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua," ujar Mahfud dalam rekaman milik Humas Kemenko Polhukam yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, apabila kepala daerah berstatus Plt, dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sahari-hari.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Tambahan Anggaran Pilkada, Sri Mulyani Siap Kucurkan Rp 1,02 Triliun

Apalagi, kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, yang juga belum bisa diprediksi sampai kapan akan segera berakhir.

Karena itu, di tengah pandemi tersebut tetap membutuhkan kepala daerah definitif agar roda pemerintahan berlangsung efektif.

"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu, kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," ungkap dia.

Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Anggota Komisi II Minta Pilkada Ditunda Apabila Pemerintah Tak Mampu Tambah Anggaran

Adapun Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.

Menurut Mahfud, Perppu tersebut lahir berdasarkan kesepakatan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara.

Kemudian DPR RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah.

"Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama," ungkap dia.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Mendagri Sebut Ada Kebutuhan Tambahan Anggaran Pilkada hingga Rp 1,4 Triliun dari APBN

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com