JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera) selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana peserta.
"Uang yang akan dikelola BP-TAPERA adalah uang dari para pekerja yang telah mengeluarkan keringat dan berharap mendapatkan rumah layak huni," ujar Moeldoko saat audiensi dengan Komisioner BP-Tapera di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (11/6/2020), seperti dikutip dari siaran pers resmi KSP.
"Tolong jangan salah kelola dan jangan kecewakan para pekerja," lanjut dia.
Diketahui, pemerintah melalui BP-Tapera mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyetorkan iuran wajib Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Baca juga: Fakta Tapera yang Perlu Anda Ketahui (I)
Iuran Tapera yang ditetapkan, yakni sebesar tiga persen dari gaji.
Sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Moeldoko pun berharap BP-Tapera terhindar dari masalah investasi seperti yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca juga: Jubir Presiden: Tapera Buka Peluang Masyarakat Miliki Rumah Pertama
"Potensi dana yang yang dikelola sangat besar, tolong benar benar dijaga amanat yang diberikan rakyat dengan menitipkan uangnya di Tapera ini. Belajar dari kasus yang pernah ada jangan sampai mengulang kejadian yang sama," kata Moeldoko.
Moeldoko sangat mendukung kehadiran Tapera ini karena mengedepankan prinsip gotong royong untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu Komisaris BP-Tapera Adi Setianto menjelaskan, saat ini BP-Tapera telah menyiapkan pondasi pengelolaan keuangan yang efisien dan produktif.
BP-Tapera menjamin akan mengelola dana peserta secara transparan dengan selalu memperhatikan risiko yang ada.
Baca juga: Memahami Tapera, Potong Gaji Karyawan dan Kemiripan dengan BPJS
"Kami akan bekerja profesional dengan mengelola dana peserta melalui manajer investasi terbaik. Selain itu peserta dapat memantau hasil pengelolaan melalui kanal informasi yang ada," ungkap Adi.
Ia juga menjelaskan dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.