Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg DPR, Dewan Pers Minta Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus

Kompas.com - 11/06/2020, 13:27 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, meminta agar pasal-pasal terkait pers dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus.

Usul itu disampaikan Agung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Dewan Pers bersama Badan Legislasi DPR yang digelar secara virtual.

"Kami memberikan alternatif di mana RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan sektor pers. Ini jadi kesepakatan Dewan Pers dan teman-teman konstituen," kata Agung, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Baleg Pertimbangkan Cabut Dua Pasal Tentang Pers Dalam RUU Cipta Kerja

Alasannya, aturan terkait pengembangan usaha pers dan ketentuan pidana yang diatur dalam RUU Cipta Kerja telah diakomodasi dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 11 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 11 UU Pers menyatakan bahwa "penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal".

Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi "pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".

"Semangatnya pemerintah dalam hal ini juga DPR terkait dengan bagaimana investasi dari luar itu bisa masuk atau jadi lebih baik. Justru jadi catatan bagi kami, karena akan jadi persoalan yang sangat serius. Karena tidak ada korelasinya di situ," kata Agung.

Baca juga: Teruskan Pembahasan RUU Cipta Kerja, Baleg DPR Undang Dewan Pers dan AJI

Kemudian, Pasal 18 UU Pers mengatur soal ketentuan pidana.

RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 18 dengan menaikkan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers.

"Dalam Pasal 18, jelas disampaikan dalam UU Pers ketika ada sanksi, kemudian dalam RUU Ciptaker kenaikan sanksi dendanya luar biasa," ucap Agung.

"Saya berpikir tidak ada (kenaikan) denda pun, kalau sudah diminta untuk membayarkan sesuatu, tidak mau dilaksanakan (dilanggar)," tuturnya.

Baca juga: Akademisi: Buang Limbah Bukan Pidana di RUU Cipta Kerja

Kendati demikian, ia memahami bahwa keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

Agung pun meminta agar Dewan Pers dilibatkan jika pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya terkait pers tetap dilanjutkan.

Menurut Agung, selama ini DPR dan pemerintah tidak melibatkan Dewan Pers dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja.

"Jika rancangan ini akan dibahas kembali, mohon dalam penyusunan naskahnya yang berkaitan dengan pers agar kami dilibatkan," kata dia.

Baca juga: Baleg Sepakati 10 DIM Klaster UMKM dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com