Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Usulkan Sistem Kerja Shift untuk Hindari Penumpukan Pekerja

Kompas.com - 11/06/2020, 06:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya mengusulkan sistem kerja shift untuk pekerja.

Hal ini bertujuan mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta pada jam berangkat dan pulang kerja.

"Menindaklanjuti arahan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait sistem kerja shift untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta, kami telah mengadakan rapat," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) dini hari.

Baca juga: New Normal, Pegawai KPK Akan Bekerja dalam Sistem Shift

Rapat koordinasi dilakukan dengan perwakilandari Kemenko PMK, Kemenaker, Kementerian BUMN, Kem PANRB, dan BNPB.

Menurut Tjahjo rapat menghasilkan enam poin.

"Pertama, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift, yaitu shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB," kata Tjahjo.

Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam

Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," tutur Tjahjo.

Saat ini, kara Tjahjo, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.

Baca juga: Menkes: Kerja Shift Malam Selama Pandemi Diutamakan untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun

Sehingga, keempat, PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta.

"Para Sekjen Sestama akan diminta data tentang jumlah pegawai yang bekerja dari kantor setiap harinya," kata Tjahjo.

Poin kelima, nantinya ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil, yakni pemberlakuan shift untuk ASN, BUMN, dan swasta atau pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit.

Baca juga: Menperin Setuju Kerja Shift Malam Hanya untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun

Kemudian, bisa juga menggunakan alternatif pemberlakuan shift Senin sampai Jumat, atau pemberlakuan shift Senin dan Jumat saja.

Atau, bisa juga melakukan kombinasi dari beberapa alternatif di atas.

"Misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," tutur Tjahjo.

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau daeah berstatus merah menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com