JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 organisasi profesi kesehatan menyampaikan pernyataan sikap atas tuduhan mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan untuk merespons kabar yang beredar di media sosial, yang menuduh tenaga kesehatan mengambil keuntungan dari para pasien Covid-19.
Dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (10/6/2020), pernyataan yang disampaikan memuat 13 poin penjelasan.
"Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid-19 ini sebagai lahan bisnis," demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
"Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan," tulis poin berikutnya.
Baca juga: IDI Laporkan Akun FB Tuding Dokter Jadikan Covid-19 Lahan Bisnis
Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi profesi kesehatan tersebut menyatakan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah dan kode etik profesi.
Mereka juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tanah Air.
Oleh karena itu, para organisasi profesi kesehatan tersebut keberatan dengan berita yang beredar di media sosial bahwa mereka mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19.
Mereka dituduh orang tak bertanggung jawab telah memanfaatkan pelayanan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sebagai lahan bisnis.
Sebanyak 16 organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Baca juga: Sri Mulyani Akui Baru Sebagian Kecil Tenaga Medis yang Dapat Insentif
Kemudian, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), dan Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI).
Selanjutnya, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo, Satgas Covid-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Sebelumnya diketahui, sejumlah video pengambilan paksa jenazah dan pasien Covid-19 oleh keluarga dan kerabatnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut, para tenaga medis pun dituduh mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19 dalam hal penanganan para pasien Covid-19.
Baca juga: New Normal, Ini Imbauan IDI untuk Tenaga Medis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.